LAKA LANTAS BUS MGI VS OJOL


MEDIASAKSINEWS, Bandung
-- Sekitar pukul 11.45 siang telah terjadi laka lantas di perempatan lampu merah lingkar selatan,  perempatan kopo antara pengendara driver ojek online motor yg dikemudikan saudara Sumardi (39) vs Bus Umum MGI Jurusan Bandung Sukabumi dengan plat nomor polisi D 7918 AI yang dikemudikan oleh saudara cecep Insan (43), Jum'at (5/8/2022)

Adapun Kronologis kejadian diduga akibat karena pemberhentian bus yang  tidak pada tempatnya dan sering berjejal dimarka jalan hingga membuat kemacetan.


Tidak seharusnya dan buka tempat pemberhentian bus di tikungan perempatan lampu merah jl Peta kopo bandung tersebut, sehingga tertabrak oleh pengemudi ojol yg datang dari arah tikungan.

Akibat kecelakaan tersebut Unit Bis MGI mengalami rusak ringan pada bagian kanan belakang, dan sepeda motor ojol rusak ringan pada bagian depan, dan Penumpangnya Mengalami Luka ringan.

Pengemudi Driver Ojol ini adalah salah satu anggota dari FSPTD dan Anggota Komunitas BASS Jabar.


Pada saat yang sama Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan Propinsi Jawa Barat AGN (FSPTD-KSPSI ATUC) Achmad Ilyas Prayogi Didampingi Kuasa Hukum Bass Law Office Feto Syarif, SH serta Wakil Ketua Umum Bass Jabar Ibu Anita Betris paath, mencoba mendampingi korban dan melakukan upaya persuasif, penyelesaian berlangsung secara kekeluargaan bersama Management / Pengurus MGI, pada saat itu belum tercapai kesepakatan.


Upaya kekeluargaan dilakukan sangat Alot Hingga menimbulkan dan memicu keramaian dari aksi solidaritas pengemudi ojol yg lain.

Pada pukul 13.38 WIB pihak pengurus MGI Bus  mengajak agar penyelesaian dilakukan di kantor MGI yang berlokasi di Terminal Leuwi Panjang, hal ini sempat ditolak oleh pihak FSPTD karena dikhawatirkan akan timbul penimbunan masa dan hal hal yg tidak di inginkan.


Namun Feto Syarif SH menjamin dan mengabulkan permintaan pihak MGI Bus tersebut. "Selama Rekan rekan Ojol mau untuk berlaku kondusif, tidak ada masalah karena tujuan kita adalah untuk menyelesaikan masalah ini", ungkapnya.

Keinginkan pihak pengemudi Ojol dan rekan-rekan serta pihak FSPTD pada saat itu adalah S.O.P laka lantas, yang dimana dan dimaksudkan S.O.P tersebut adalah pihak MGI Bus seharusnya segera mengkondusifkan para korban laka lantas pada saat kejadian, karena pada saat kecelakaan tersebut dari pihak MGI sebelumnya tidak segera menindak lanjuti secara baik dan cepat tanggap terkait keselamatan yg utama untuk para korban, ini yg memicu aksi solidaritas dan kemarahan ojol.

Sempat terjadi keributan dan kegaduhan  yang dapat mengakibatkan berdatangannya para driver ojol yang tak dapat ditahan di Terminal Leuwipanjang pada saat itu.

Namun untungnya kemudian segera dari Unit Satlantas Polsek Bojongloa Kidul tiba dilokasi kejadian dan melakukan tindakan untuk menengahi insiden tersebut.

Meskipun para pihak ojol saat itu sempat tersinggung karena di usir dari dalam ruangan, sementara para karyawan MGI masih tetap bergumul dan berkumpul di dalam ruangan.

Hal ini sempat membuat Kuasa Hukum Feto Syarif marah "Ini adalah satu tindakan yg tidak etis, tidak adil dimana para ojol dikeluarkan dari ruangan namun para karyawan MGI masih didalam ruangan" ungkapnya.

Hingga pihak kepolisian pun memerintahkan agar karyawan MGI pun keluar dari ruangan dan Diambilah keputusan saat itu oleh petugas polsek Bojongloa kidul agar mediasi dilanjutkan di kantor Polsek Bojongloa Kidul.


Mediasi kemudian dilakukan di kantor Polsek Bojongloa kidul , bersama Kompol Ari Purwantono, SE beserta Unit Satlantas meski berjalan kembali cukup alot akhirnya dicapai kesepakatan, pihak MGI memahami kelalaiannya atas pemberhentian bus yg dilakukan sembarangan sehingga menimbulkan musibah laka lantas, pihak management Bis MGI bertanggung jawab atas pengobatan Driver Ojek On line serta kendaraan roda 2 nya, sedangkan penumpang Ojek Online seorang Ibu yg kebetulan sedang hamil mengalami luka sobek di pelipis mata seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak perusahaan aplikator.

Perlu diketahui sejak awal Ketua FSPTD Achmad Ilyas Prayogi beserta wakil Ketua BASS JABAR sdri Anita Betris Paath menyampaikan bahwa tak perlu khawatir terkait biaya pengobatan driver ojol dan penumpangnya karena untuk driver sendiri telah dijaminkan sosial keselamatannya pada BPJSTK BPU melalui keanggotaan FSPTD dan untuk penumpangnya sendiri telah dijaminkan asuransi oleh pihak perusahaan aplikator. Berdasarkan keluhan dan aduan driver yg diterima pihaknya, terkait kerusakan kendaraannya, saat itu saya ingin berusaha menyampaikan dan menghimbau agar pihak management bus MGI memberikan santunan sesuai kemampuan untuk Driver ojol agar bisa memperbaiki unit kendaraannya yg rusak, namun sayangnya hal itu kurang di dengar dan dipahami dengan baik. 

Sebaliknya pihak MGI malah mengambil keputusan untuk membayarkan seluruh biaya pengobatan baik driver maupun penumpang yg jelas jelas telah diberikan jaminan sosial, kesalah pahaman ini yg kemudian menjadikan obrolan yg alot, tadinya pihak MGI akan membayarkan sebesar Rp. 719.357,- biaya pengobatan penumpang ojol serta Rp. 753.880,- untuk biaya pengobatan driver ojol, namun hal tersebut ditolak Sdra Achmad Ilyas Prayogi karena kebutuhan yg dimintakan ojol hanyalah alakadarnya untuk perbaikan unit kendaraan saja, agar ybs (driver ojol segera bisa perbaiki kendaraannya dan kembali untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, karena pemahaman yg salah sehingga biaya yg seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pihak MGI pun dibayarkan karena sudah terlanjur membayar biaya pengobatan driver di RS Immanuel Kopo.

Ketua Umum FSPTD Achmad Ilyas Prayogi dan Kapolsek Bojongloa Kidul dalam kesempatan ini menyarankan agar kedepannya kedua belah pihak dalam hal ini para pihak pengguna jalan raya agar lebih mentaati semua aturan lalu lintas yg ada, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar