MEDIASAKSINEWS, Bandung -- Giat aksi Damai Yang dilakukan Ojol Dalam Aksi Geranat Rabu 21 September 2022.
Berkaloborasi bersama FSPTD-KSPSI jabar para pengendara ojol menyuarakan adalah sebagai berikut :
Point Tuntutan :
1.Tolak BBM yg tak bersubsidi langsung/tidak memberi dampak bantuan sosial terhadap ojol
2.Revisi dan evaluasi Permenhub No 12 Tahun 2019
3.Beri kepastian legalitas / aturan hukum untuk Ojol yg mengakibatkan 13 point tuntutan ojol yg dianggap memberatkan.
Di Gedung Sate Orasi berlangsung dari pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB belum mendapat titik temu karena kadishub berhalangan hadir, dan audiensi akan dilanjut dihari senin.
Massa Ojol dibubarkan oleh PD FSPTD pada pukul 11.00 WIB dan dihimbau agar langsung membubarkan diri dan bekerja seperti biasa serta tidak melakukan aksi apapun lagi.
Namun Pada Pukul 11.30 WIB Massa atas inisiatif sendiri mendatangai kantor2 aplikator, dan kemudian dapat dibubarkan kembali setelah diberitahukan bahwa audiensi bersama DPR Propinsi akan dibatalkan jika massa tidak mau membubarkan diri.
Pada pukul 12.30 WIB Massa berkumpul di gedung DPR Di Gedung DPR Propinsi.
Kemudian FSPTD (Yang diwakili Ketua PD Achmad Ilyas bersama wakil dan Advokasi Reza) serta Feto serta beberapa perwakilan Ojol pada pukul 13.00 WIB - pukul 15.16 WIB memasuki Gedung DPR , dan massa menunggu diluar.
Hasil Audiensi bersama DPR Komisi II,III dan V adalah sbb :
1. Point terkait BBM dikabulkan, Bantuan Sosial untuk Ojol Akan diberikan mulai pada tanggal 30 september 2022, dengan syarat ojol harus mendaftarkan aplikasinya kepada kelurahan dengan memberikan bukti aplikasi yg digunakan, ktp dll.
2.Harus ada usaha upaya pengawalan penuh terkait revisi Permenhub No.12 tahun 2019 kepada dishub (akan diupayakan melakukan audiensi bersama Dishub sesegera mungkin)
3.Atas permintaan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat (Ketua PD Achmad Ilyas Prayogi dan Reza) serta perwakilan Driver Ojol (Feto dkk), Diluar dari KPPU yg telah dibentuk presiden, maka Pemerintah DPR Propinsi akan membentuk Badan Pengawasan Langsung terhadap seluruh keputusan Aplikator dan Dishub agar tercipta hubungan usaha yg harmonis, setara dan berkeadilan menurut UU dan peraturan yg berlaku. Dan menetapkan FSPTD Sebagai bagian dari Serikat yg melindungi dan memperjuangkan hak hak Driver ojek On line.
Meskipun Pertemuan yg dilakukan Cukup lama yaitu dari pukul 13.00-15.16 namun akhirnya mendapatkan hasil yg baik, pada pukul 15.16 WIB Massa dibubarkan.
Demikian, Laporannya kami buat dengan sebenar benarnya,pungkas Prayogi.
(Red)
0 Komentar