Tangkapan Layar Foto Aplikasi IKD |
Untuk mendapat QR code dapat diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lantas bagaimana syarat dan cara mendapatkan QR code untuk pendaftaran membuat KTP Digital itu? Simak informasi penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital dari Disdukcapil
Seperti diketahui, pemerintah mulai menggencarkan penggunaan KTP Digital bagi penduduk.
KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Dalam tata cara pendaftaran membuat KTP Digital tersebut diperlukan beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya adalah dengan scan QR code KTP Digital yang bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cara mendapatkan QR code KTP Digital adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk itu pemohon bisa mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat.
Setelah permohonan pelayanan kependudukan untuk mendapatkan QR code KTP Digital berhasil diproses, dokumen akan disahkan dengan tersertifikasi tanda tangan elektronik (TTE) dari Kepala Dinas Dukcapil setempat.
Syarat Pendaftaran dan Cara Membuat KTP Digital di HP
Informasi cara mendapatkan QR code KTP Digital sudah diketahui, selanjutnya penduduk bisa lakukan scan QR code tersebut untuk melakukan pendaftaran pembuatan KTP Digital. Seperti apa syarat dan cara membuatnya?
Melansir situs Disdukcapil, untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri melalui smartphone. Lebih lanjut, simak syarat dan cara berikut ini.
Tangkapan Layar Foto Aplikasi IKD |
Persyaratan membuat KTP Digital:
• Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
• Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
• Memiliki smartphone berbasis android
Cara membuat KTP Digital online:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7.Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Manfaat dan Data Apa Saja yang Ada di Aplikasi IKD
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari KTP Digital yang membedakannya dengan e-KTP cetak biasa:
• Penggunaan KTP Digital lebih simpel
• Cara membuat KTP Digital lebih cepat
• Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
• Tidak perlu disimpan di dalam dompet
• KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
• Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
• Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
• Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Adapun data-data yang ada dan dapat diakses dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) antara lain:
1. KTP Digital
2. Kartu Keluarga (KK) Digital
3. Sertifikat Vaksin Covid-19
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
6. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Demikian informasi tentang cara mendapatkan QR code KTP Digital dari Disdukcapil setempat beserta syarat dan cara mendaftarkannya.**
Semoga bermanfaat!
Red/Tim Liputan.
0 Komentar