Betul kami menerima aduan laporan dugaan pungli di salah satu sekolah SMPN 27 Kota Bandung, dalam hal ini pada kegiatan study tour dan kegiatan tahun 2025, pelajaran yang dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ,” Kamis (13/02/2025).
Orang Tua Siswa mengatakan untuk pembayaran Study tour Dengan Rp.1.200.000, ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari berbagai pihak, diketahui ada perbedaan total biaya uang masuk yang dikumpulkan dari para siswa dengan pengeluaran asli biaya study tour.
Selain itu, Study Termasuk Kategori 48 Jenis Pungli disekolah, penarikan Pembayaran Studi Tour Melalui Rekening Sekolah ditentukan baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa.
Awak Media Sudah mencoba Konfirmasi Ke Ketua Panitia Studi Tour SMPN 27 Kota Bandung mengatakan tidak tahu apa - apa
Kita Sudah Konfirmasi juga Dengan Kepala Sekolah SMPN 27 Kota Bandung Melalui WhatsApp tapi tidak ada tanggapan apa pun
Bilamana SMPN 27 Kota Bandung Melakukan pungli di sekolah dapat dikenai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi dan kejahatan luar biasa.(gbn)**
0 Komentar